Deskripsi
Di tengah gemerlap Gili Trawangan, terdapat sebuah paradoks yang mendalam. Ekonomi pulau ini berdenyut kencang berkat denyut pariwisata konvensional, di mana 90% pengunjungnya adalah wisatawan mancanegara non-Muslim. Namun, ke dalam realitas sosial-ekonomi yang cair dan multikultural ini, hadir sebuah kebijakan nasional yang bersifat formal dan menyeragamkan, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman.
Kebijakan yang di atas kertas bertujuan mulia untuk melindungi konsumen Muslim dan menstandardisasi mutu ini. Di lapangan justru menghadapi resistensi yang kuat dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Gili Trawangan. Bagi mereka yang mayoritas adalah Muslim penolakan ini bukanlah soal penolakan terhadap ajaran agama. Sebaliknya, ini adalah respons pragmatis terhadap realitas pasar yang mereka hadapi setiap hari.
Para pelaku usaha ini melihat sertifikasi halal sebagai proses birokratis yang rumit, mahal, dan yang paling mengkhawatirkan, berpotensi mengancam kelangsungan bisnis mereka. Pasar utama mereka tidak hanya tidak membutuhkan label halal, tetapi secara terbuka meminta produk non-halal seperti minuman beralkohol yang menjadi bagian dari daya tarik wisata pulau ini. Lebih jauh, komunitas lokal telah lama mempraktikkan pemahaman ‘halal tradisional’ atau ‘Islam substansialis’, di mana kehalalan dipahami sebagai esensi dan niat baik dalam proses produksi, bukan sekadar stempel formal dari negara.
Spesifikasi
Penulis Abdul Wahid Wathoni
Ukuran 13×21 cm
Tebal 310 Hlm
Penerbit Cakrawala Media Pustaka


Ulasan
Belum ada ulasan.